KONSTITUSI
PENDAHULUAN
Konsili Vatikan II melalui dekrit Perfectae Caritatis mengajarkan bahwa sejak
awal dalam gereja terdapat orang-orang yang mengamalkan nasihat-nasihat injil
secara bebas dalam kesetiaan kepada Kristus dan membaktikan hidup kepada
Kristus dan sesama dalam keperawanan dan kemiskinan Kristus sendiri (PC.
1). Maka, hidup membiara merupakan hidup yang dibaktikan kepada Tuhan dan sesama atas dorongan Roh
Kudus melalui penghayatan nasihat-nasihat injil demi mencapai kesempurnaan dan
menggapai keselamatan (KHK 573 § 1).
Para religius dipangggil dan dipilih untuk mengikuti Kristus dan dipersetukan dengan Allah melalui
penghayatan nasihat-nasihat injil berdasarkan ajaran dan teladan Kristus yang
diterima dan dipelihara oleh gereja (lih. KHK 575) agar semakin hidup bagi
Kristus serta TubuhNya, yakni Gereja (Kol 1: 24).
Serikat religius
adalah Serikat dimana para angotanya mengucapkan kaul publik kekal atau sementara dan melaksanakan hidup persaudaraan dalam kebersamaan (KHK 607
§ 2). Serikat ini berusaha mengikuti
Yesus Kristus yang berbelaskasih, hidup dalam persekutuan sebagai saudara,
mengikrarkan kaul yang bersifat publik untuk menepati ketiga nasehat Injil
yaitu hidup dalam ketaatan, kemiskinan, dan kemurnian, menghidupi semangat
kasih, serta membaktikan diri pada berbagai karya cinta kasih kerasulan bagi orang kecil dan menderita, sebagaimana sabda Kristus:
“Marilah kepada-Ku, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi
kelegaan kepadamu” (Mat 11:28).
Serikat kita adalah Serikat hidup apostolik yaitu
salah satu serikat religius dari Lembaga Hidup Bakti, dengan nama Serikat
Cahaya Kasih (disingkat SCK). Oleh
karena Serikat ini adalah Serikat hidup
apostolik, maka para anggotanya
menjalani nasihat-nasihat injil,
membaktikan seluruh hidup kepada Allah dan sesama, membina cinta kasih
persaudaraan yang sejati dalam kebersamaan komunitas.
Untuk meneguhkan dan memelihara pelaksanaan dengan
setia harta rohani Serikat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan hidup
(Konstitusi) yang memuat penyesuaian dengan keadaan, status mandiri, dan lebih
lagi dengan ketentuan Hukum Gereja. Konstitusi ini melukiskan cara hidup
anggota SCK yang menjelmakan
spirituaitas Yesus yang berbelaskasih.
Konstitusi ini adalah norma dasar yang ditetapkan oleh Kapitel dan
disahkan oleh Uskup diosesan dan mewajibkan setiap suster yang oleh profesinya
telah mengikat diri secara sukarela untuk mentaatinya.
PASAL 1
TUJUAN DASAR DAN SPIRITUALITAS
SERIKAT CAHAYA KASIH
“Aku tidak dapat berbuat apa-apa dari diri-Ku sendiri…sebab Aku tidak
menuruti kehendak-Ku sendiri, melainkan kehendak Dia yang mengutus Aku “(
Yoh 5: 30)
1.
SCK adalah suatu serikat hidup bakti yang menghayati spiritualitas Hati Yesus yang berbelaskasih dengan menghayati dan menghidupi
tiga nasihat Injil secara publik yakni ketaatan, kemurnian, dan kemiskinan.
2.
Visi Serikat: Menjadi serikat yang memberikan harapan dan kasih
yang memancar dari Hati Yesus yang berbelaskasih kepada umat Allah.
3.
Misi Serikat:
a.
Menghidupkan dan mengembangkan
persaudaraan komunitas dalam semangat hati Yesus yang penuh belaskasih.
b.
Merawat, mendidik, dan
membela kaum miskin dan tertantar
melalui pendidikan, karya kesehatan dan
panti asuhan
c.
Mengambil bagian dalam karya
pastoral gereja setempat melalui pelayanan pastoral, pelayanan kepada kelompok
kategorial, serta membuka komunitas-komunitas baru ditempat yang membutuhkan.
4.
Tujuan Serikat:
a.
Menghayati dan mewujudkan dalam
hidupnya ajaran dan cara hidup Kristus
yang berbelaskasih (Rm 9: 18) dalam semangat kemiskinan, ketaatan, kemurnian
b. Mewujudkan kerajaan
Allah melalui pelayanan kasih dalam semangat pertobatan, kerendahan hati,
kesederhanaan, dan persaudaraan SCK.
c. Mengabdi kepada
kerajaan Allah melalui keterlibatan dalam menanggapi masalah-masalah nyata kehidupan baik di dalam Gereja maupun dalam
masyarakat.
d.
Menghidupi dan mengembangkan
komunitas Serikat Cahaya kasih dalam dalam persaudaraan dan cintakasih hati
Yesus yang berbelaskasih (Flm 1:6; 1 Yoh 4:7).
e. Melaksanakan karya perutusan dalam pelayanan mewartakan
Injil melalui bidang pastoral, sosial dan pendidikan demi terciptanya kebaikan,
kedamaian, dan persatuan dalam Kristus yang berelaskasih (Ef 4: 12; 1 Tim 6: 2). Maka
Setiap suster SCK harus siap sedia diutus demi ketaatan kepada pemimpin sebagai wakil Yesus Kristus di dunia (2 Kor 9: 13).
5.
Spiritualitas Serikat: Hati Yesus
yang
berbelaskasih
6.
Pola Hidup Serikat
a.
Yesus Kristus yang penuh belas kasih menjadi pusat
hidup dan memancar dalam hidup
persaudaraan komunitas, penghayatan nasihat-nasihat injil dan karya-karya
pelayanan dan kerasulan anggota SCK.
b. Injil Tuhan
kita Yesus Kristus menjadi pedoman hidup dalam membangun hidup rohani,
berkomunitas dalam persekutuan persaudaraan dan cintakasih dalam karya
kerasulan.
c. Komunitas Persaudaraan menjadi cirikhas
persekutuan anggota SCK yang dibangun bersama dan memancar dalam perilaku dan
karya-karya.
d. Penghayatan nasihat injil yakni ketaatan,
kemiskinan, kemurnian secara publik yang
dihayati dan dijalani secara bebas untuk mencapai kesempurnaan hidup dan
menggapai keselamatan.
e.
Perutusan dalam karya pelayanan kepada kaum miskin dan menderita untuk
melaksanakan sabda Yesus: “…pergilah, jadikanlah semua bangsa muridKu…dan
ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Mat
28: 19b) melalui karya pastoral, sosial, pendidikan.
PASAL 2
HIDUP SUSTER-SUSTER SERIKAT CAHAYA KASIH
“Kami telah
meninggalkan segala sesuatu dan mengikuti Engkau” (Mrk 10:28)
A. Hidup Liturgi
7.
Kita menerima dan melaksanakan perutusan
dengan semangat kerendahan hati untuk terlibat dalam perwujudan keselamatan
Allah kepada kaum miskin dan menderita yang dihayati dan dihidupi dalam
sakramen-sakramen sebagai puncak hidup kristiani.
8.
Kita merayakan Ekaristi untuk
menerima dan meresapkan kehadiran dan hidup Kristus yang menyelamatkan (PC. 6; KHK 663 § 2) sebagai sumber dan
kekuatan persaudaraan hidup dan karya perutusan.
9.
Penghayatan
hidup ekaristi dan sakramen lainnya semakin diwujudkan melalui bacaan Kitab
Suci dan doa meditasi, doa-doa devosi, serta latihan-latihan rohani lainnya
(KHK 663 § 3) untuk mengungkapkan dan mewujudkan kesatuan hati
dan budi kita yang merupakan landasan dasar hidup sebagai suster-suster SCK.
10. Retret tahunan wajib bagi setiap suster SCK) dan juga bagi
mereka yang akan memulai tahapan baru dalam kehidupan religius sekurang-kurangnya
lima (5) hari. Rekoleksi bulanan dilaksanakan dengan setia dan wajib bagi
setiap suster SCK.
11. Penyembahan kepada
sakramen maha kudus, menghormati Bunda
Santa Perawan Maria sebagai teladan dan pelindung segenap hidup bakti (KHK 663
§4) melalui devosi dilakukan dengan tekun untuk memupuk hidup rohani.
12. Melaksanakan dan menghidupkan
Doa Ibadat Harian (Brevir). Baik pribadi, dalam komunitas maupun bersama umat.
B. Hidup Bakti
13. Suster-suster SCK
terpanggil dan terlibat membaktikan seluruh pribadi kita dalam Gereja Katolik
dan pelayanan kasih kepada sesama
manusia khususnya mereka yang kecil, miskin
dan menderita (Mat 25: 40).
14. Suster-suster SCK berusaha terus-menerus menyempurnakan
penyerahan diri secara total sebagai kurban yang dipersembahkan kepada
Allah hingga menjadi sebuah ibadat yang terus menerus kepada Allah dalam cinta
kasih. (KHK 607 § 1) dengan menghayati dan mengamalkan nasihat-nasihat Injil dalam
kesetiaan mengikuti Kristus secara
bebas.
Kaul Ketaatan
15. Melalui kaul ketaatan
kita mempersembahkan diri dan karya yang kita lakukan demi kehendak Allah dan
kemuliaan-Nya. (bdk Yoh 10:10).
16. Dalam terang Roh
Kudus dan semangat kerendahan hati serta dalam kedewasaan iman kita mematuhi
pemimpin sebagai perwujudan ketaatan kepada Allah dan mencintai Kristus yang telah menebus
kita.
17. Dalam ketaatan kepada
kehendak Kristus dan kecintaan kepada serikat, Pemimpin melaksanakan karya
perutusan memimpin anggota serikat SCK dalam
kekuatan doa dan firman Allah serta semangat kerendahan hati.
18. Pemimpin terbuka
mendengarkan suara Roh Kudus dalam diri anggota SCK dengan memperhatikan
keadaan, bakat dan kemampuan, kesehatan seriap anggota SCK dalam pemberian
tugas perutusan sesuai dengan kebutuhan serikat dan Gereja.
19. Suster-suster SCK
mempersembahkan ketaatan kepada Tuhan dan pemimpin dengan meneladan ketaatan
Bunda Maria kepada Kehendak Allah (Luk 1:38).
Kaul Kemiskinan
20. Kemiskinan yang
dihayati para suster SCK merupakan anugerah dan karya karya Roh Kudus yang mendorong dan menguatkan dalam mengikuti
Krisus yang miskin demi kerajaan Allah
(Luk 6: 20; Yak 2: 5). Karena itu suster-suster SCK tidak terikat pada harta
benda duniawi dan pada pribadi tertentu supaya lebih bebas dan siap menjalankan
tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya.
21. Penghayatan
kemiskinan injili menandakan sikap suster- suster SCK yang percaya dan berharap
kepadaNya, bersandar pada kekuatan dan anugerahNya untuk memberi kesaksian
tentag kekayaan Ilahi yang bersumber dari hati Yesus yang berbelaskasih (Mrk
10: 21; Ef 3:8)
22. Segala sesuatu yang
diperoleh suster-suster SCK kita
peroleh, baik yang berasal dari hasil
karya maupun pemberian dari orang lain harus diserahkan kepada komunitas
sebagai bentuk sikap memilih kemiskinan
dengan kemerdekaan.
23. Hidup bersama dalam komunitas ditandai oleh sikap dan
tindakan kepedulian kepada suster-suster SCK yang memiliki kesulitan, sakit dan
membutuhkan pertolongan.
24. Para suster SCK hidup
dalam semangat kesederhanaan dan bekerja keras untuk membiayai hidup bersama.
25. Suster SCK yang akan
mengucapkan kaul kekal harus menyerahkan dengan sukarela segala warisan kepada
siapa pun yang dia kehendaki ataupun kepada serikat yang harus dinyatakan dalam
hakum sipil (KHK 668 §4).
Kaul Kemurnian
26. Kemurnian yang
dihayati suster –suster SCK merupakan anugerah Allah yang dihidupi dan dipelihara
dengan gembira dalam kebebasan untuk dipersembahkan kepada Allah dengan penuh
syukur.
27. Penghayatan kaul
kemurnian didasari dan didorong oleh cinta yang amat besar kepada Tuhan yang
memancar kepada cinta kepada sesama khususnya sesama yang miskin dan menderita
dalam karya perutusan.
28. Kaul kemurnian menjadi
sebuah pernyataan diri yang tegas untuk siap sedia melayani Allah dan umat-Nya
dalam karya perutusan kita dengan cinta yang tak terbagi dalam bimbingan Roh
Kudus; mengikatkan diri kita pada Tuhan Yesus Kristus, tetapi membebaskan karena persatuan dengan Dia (1 Kor 7: 35; Flm
1:8)
29. Kemurnian sebagai
janji kesetiaan kita kepada Allah harus dipelihara dengan tetap memupuk
persatuan erat dengan Allah sebagai pokok anggur (Yoh 15: 1) melalui
penghayatan hidup rohani secara pribadi maupun bersama dalam komunitas.
30. Kaul kemurnian
dihayati dengan sikacita dalam ketulusan hati untuk menunaikan tugas dengan jujur dan iklas,
menghayati kesunyian hati, serta dipupuk melalui laku tapa dan matiraga yang
membantu para suster SCK berkanjang dalam kesetiaan ini.
31. Para suster SCK
menyadari sepenuhnya akan kesulitan dan tantangan dalam hidup kemurnian
sehingga dibutuhkan keterbukaan dan sharing dengan sesama suster SCK yang
merupakan daya kekuatan dalam hidup berkomunitas dalam mengolah dan mengatas
segala kesulitan dan tantangan tersebut.
32. Para suster SCK menimba
kekuatan dari Hati Yesus yang berbelaskasih sebagai sumber kekuatan utama yang
dijumpai dalam perayaan sakramen (khususnya sakramen ekaristi dan tobat).
Selain itu Santa Perawan Maria hendaknya menjadi teladan kita dalam menghayati
kaul keperawanan; ia mengosongkan diri, membiarkan diri dipenuhi dengan rahmat
Tuhan (Luk 1: 38) yang mendatangkan kekuatan Allah yang menyempurnakan (Mat 5:
48; 2 Kor 12: 9).
33. Pada waktu
mengucapakan kaul kekal, suster SCK wajib membuat pernyataan tertulis sesuai
dengan hukum sipil bahwa jika terjadi pelanggaran kaul kemurnian dan membuat pihak ketiga menuntut kerugian
maka itu menjadi urusan pribadi dan bukan serikat.
C. Hidup Bersama
34. Hidup
berkomunitas suster-suster SCK merupakan
perwujudan kehendak Allah yang menyelamatkan (2 Kor 6: 16b) agar para suster
SCK memupuk kebersamaan dalam mengikuti panggikan dan kehendak Tuhan serta
saling membanatu sebagai sesama komunitas.
35. Setiap komunitas
dipimpin oleh pemimpin komunitas yang ditunjuk oleh pemimpin umum SCK dan setiap
suster SCK wajib menghormatinya sebagai penghormatan kepada Tuhan.
36. Jika suster SCK menerima tugas perutusan studi dan lain-lain
untuk hidup dan bekerja sendirian atau tinggal di biara lain maka pemimpin
komunitas yang ditunjuk harus mengusahakan mengunjungi mereka secara berkala
untuk meneguhan perutusan mereka.
37. Doa sebagai dasar
a.
Para
suster SCK berusaha mencapai tujuan
dasar hidup bersama yang tertuju kepada Allah dengan didasarkan pada doa karena
doa para suster SCK mampu menerima hidup dengan rasa syukur kepada Tuhan yang
berbelaskasih dan mendorong menjadi berkat bagi orang lain melalui karya
pelayanan.
b.
Para
suster SCK wajib mendoakan doa Gereja sesuai tempat dan waktu yag disepakati
dalam komunitas serta mewujudkannya dalam kehidupan nyata baik dalam komunitas
maupun dalam karya perutusan.
38. Kerendahan hati
a.
Kerendahan
hati yang dihayati suster SCK merupakan bentuk pengabdian dan bagian dalam pengosongan hidup Kristus (Flp 2:
7).
b.
Kerendahan
hati dikembangkan melalui refleksi pribadi, koreksi bersama untuk memperbaiki
kekurangan dan kelemahan demi pertumbuhan rohani dalam mengikuti Kristtus.
c.
Mengakui
kelemahan pribadi dan menerima kekurangan sesama komunitas yang diwujudkan dengan saling memaafkan dan
menerima merupakan bentuk penghayatan semangat kerendahan hati (2 Kor 12: 13)
dan cara meneladan Kristus yang selalu memaafkan manusia (Luk 2: 20)
D. Hidup Kerasulan
39. Hidup kerasulan yang
pertama dan utama para suster SCK adalah hidup komunitas yang memancar dalam kesaksian
hidup dan dalam karya perutusan (Mat 5: 15).
40. Suster-suster SCK
dengan kesaksian hidup dan perkataan mengadakan suatu dialog yang jujur dengan
mereka yang belum percaya akan Kristus agar terbukalah bagi mereka jalan untuk
mengenal warta Injil dengan cara yang cocok dengan bakat dan kebudayaan mereka.
(KHK 787 §1)
41. Para suster SCK
membina hubungan kerjasama dengan imam-imam
keuskupan maupun biarawan-biarawati di keuskupan, serta setiap elemen
masyarakat, dengan menaruh ketaatan yang tulus kepada uskup (KHK 790).
42. Para suster SCK
menjalankan karya kerasulan untuk kebutuhan Gereja lokal sesuai hasil
musyawarah yang disetujui oleh pemimpin umum dan sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki.
43. Karya kerasulan yang
dijalankan para suster SCK meliputi karya pastoral, pendidikan, dan sosial
yang dalam penentuan bentuk karya
tersebut didiskusikan dengan pihak terkait dan diputuskan dalam musyawarah yang
disetujui oleh pemimpin umum SCK.
PASAL 3
FORMASI DALAM SERIKAT CAHAYA
KASIH
"Juallah
segala yang kau miliki dan
bagi-bagikanlah itu kepada orang-orang
miskin, maka engkau akan beroleh harta
di sorga, kemudian datanglah kemari dan ikutilah Aku"
(Luk 8: 22c).
A. Prinsip-Prisip Formasi
44. Para suster SCK
menerima panggilan sebagai misteri Allah yang dijalani dengan kesetiaan dan
bersandar sepenuhnya kepada Allah sebagai asal dan tujuan panggilan Suster SCK.
45. Panggilan Allah ini
diterima dan dijalani dengan penuh kemerdekaan, yang diwujudkan pada kesetiaan
dan tanggungjawab terhadap komunitas dan tugas perutusan dalam gereja dan
masyarakat.
46. Panggilan sebagai
anugerah Allah terus-menerus dimurnikan, dipupuk, dan dikembangkan melalui
berbagai sarana dan kesempatan pembinaan agar dengan kekuatan Roh Kudus para
suster SCK mampu semakin menyatukan
hidupnya dengan kehendak Allah yang memanggilnya (LG 68).
47. Rumah Pendidikan Serikat adalah rumah pembinaan
postulan dan novis di Jl Karya Mukti
Nomor 07 Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40222.
B. Penerimaan Calon
48. Pemimpin Umum
menerima para calon setelah memenuhi persyaratan melalui suster yang ditugaskan membina dan
mendampingi para aspiran.
49. Syarat-syarat penerimaan
seorang calon suster SCK diatur lebih lanjut dalam statuta serikat SCK.
50. Pembina para calon
ditentukan oleh pemimpin umum setelah mendengar pendapat anggota dewan pimpinan dan memenuhi kriteria yang
diatur dalam sttatuta serikat.
C. Masa Postulat
51. Pemimpin Umum
menerima calon setelah mendapatkan rekomendasi yang baik dari Pembina postulan dan
mendengar pendapat anggota dewan
pimpinan.
52. Masa postulat
berlangsung sekurang-kurangnya 10 bulan
dibawah seorang Pembina yang dibantu oleh anggota lain.
53. Dalam masa ini para
calon didampingi untuk mengenal hidup membiara yang dihayati oleh serikat.
54. Para calon dapat
mengajukan lamaran menjadi suster novis sebulan sebelum masa postulant berakhir.
55. Pakaian postulan suster-suster SCK diatur dala Statuta SCK.
D. Masa Novisiat
56. Masa novisiat dimulai
dengan pemberian busana serikat dalam sebuah upacara yang sederhana.
57. Calon novis wajib
mengikuti retret selama 5 hari penuh sebelum penerimaan.
58. Masa novisiat
berlangsung selama 12 bulan yang disebut sebagai tahun kanonik dan ditambah 12
bulan lagi untuk tahun kerasulan dibawah pembinaan seorang Magistra Novisiat
yang dibantu anggota lainnya.
59. Jika terdapat calon novis
yang menurut penilaian pemimpin umum belum cukup siap menghayati kehidupan
membiara maka boleh diperpanjang lagi 6 bulan dengan tidak mengikuti lagi
pelajaran tapi diberi bimbingan pribadi.
60. Para novis tidak
diperkenankan bertempat tinggal di luar novisiat selama tahun novisiat.
61. Magistra novisiat
bertanggungjawab penuh terhadap kehidupan novis, baik perkembangan panggilan
maupun kedewasaan dalam kepribadian.
62. Evaluasi novis
diadakan setiap 4 bulan oleh dewan rumah mengenai kehidupan rohani, komunitas,
dan kepribadiaan.
63. Materi pembinaan
selama masa novisiat diatur dalam statuta dan pedomen pembinaan SCK namun Sejarah serikat, Spiritualitas serikat, Konstitusi serikat, spiritualitas hidup
membiara, psikologi hidup rohani serta penegasan roh harus diberikan pada masa ini.
64. Pemimpin Umum wajib
mengunjungi novis dua kali setahun dengan bertatap muka di kelas untuk
memperkenalkan kehidupan aktual serikat dalam tugas perutusan serta memberikan
masukan tentang spiritualitas serikat.
65. Para novis boleh
mengajukan lamaran untuk kaul sementara dua bulan sebelum masa novisiat
berakhir.
66. Rumusan Kaul:
Novis: Dalam nama
Bapa dan Putera dan Roh Kudus Demi
kemuliaan Allah, dan terdorong oleh niat untuk membaktikan diri secara total
kepadaNya untuk mengikuti Yesus yang berbelas kasih sepanjang hidup, maka
saya….(sebutkan nama) berjanji untuk hidup dalam ketaatan, kemiskinan dan
kemurnian untuk …..tahun (sebutkan berapa tahun) menurut konstitusi dan aturan
hidup suster-suster Serikat Cahaya Kasih dihadapan Yesus dan GerejaNya dan
disaksikan oleh saudara saudari yang hadir di sini. Dan dalam suster Serikat Cahaya Kasih ini,
saya pasrahkan diri dengan segenap hati, semoga berkat rahmat Roh Kudus serta
meneladan Bunda Maria Penolong Abadi saya dapat menghidupi dan mencapai cinta
yang sempurna dalam mengabdi Allah dan GerejaNya. Demikianlah Janji ini, semoga
Yesus yang berbelas Kasih meneguhkan saya.
Dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Amin
(Pemimpin umum): Atas
nama Gereja kudus saya menerima kaul-kaul saudari. Semoga Allah yang telah memulai
hal yang baik dalam dirimu berkenan menyelesaikannya pula.
E. Kaul Sementara dan Kaul Kekal
67. Profesi merupakan suatu tahap hidup membiara dimana seorang telah menjadi anggota resmi serikat namun kepenuhan
menjadi anggota serikat jika seorang sudah
mengikrarkan kaul kekal. Seorang suster SCK mengucapkan kaul ketaatan,
kemiskinan, kemurnian, dihadapan Pemimpin Umum menurut teks yang tertulis dalam
Konstitusi SCK.
68. Rumusan kaul ditulis
tangan dalam sebuah kertas yang bagus dan ditandatangani oleh yang mengucapkan
profesi serta pemimpin upacara kaul.
69. Kaul sementara berlangsung paling kurang 5 tahun dengan diperbaharui
setiap tahun (tahun (KHK 655). Suster
Yunior beloh mengajukan lamaran kaul
kekal kepada pemimpin dengan tulisan tangan, 6 bulan sebelum hari bersangkutan.
Jika ada alasan yang tepat, maka Pemimpin Umum dengan kesepakatan dewan dapat
memperpanjangnya tetapi tidak melebihi 9 tahun (KHK 657 § 2) dan jika tidak memungkinkan maka calon
diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri.
70. Setiap tahun suster yunior wajib membaharui kaulnya pada
hari raya hati Yesus Yang Maha Kudus sekaligus Pesta Perayaan SCK yang
didahului oleh retret tahunan selama 5 hari.
71. Sebelum kaul kekal, suster
yunior mempersiapkan diri selama 3 bulan secara penuh untuk mendalami kembali
kehidupan SCK dibawah pembinaan seorang suster berkaul kekal yang ditunjuk oleh Pemimpin Umum dan dibantu
oleh seorang anggota SCK lainnya.
72. Dengan mengucapkan
kaul suster SCK semakin menyatu dengan
misteri panggilan Allah. Kita menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah karena
kita menemukan mutiara berharga. Auster SCK menyerahkan diri kepada serikattanpa syarat,
dan tanpa menuntut balasan jasa. Serikat bertanggungjawab kehidupan suster SCK sesuai dengan semangat serikat.
73. Pembinaan selama kaul
sementara harus bersifat sistematis, rohani dan pastoral. Suster-suster
yuniorat selama masa ini dilengkapi dengan pendidikan dalam bidang karya
tertentu dan latihan pastoral lainnya sebagai bekal untuk tugas perutusannya.
74. Syarat-syarat sahnya
kaul sementara sebagai berikut (KHK 656):
a.
Telah berumur sekurang-kurang 18
tahun.
b.
Telah menyelesaikan novisiat
secara sah selama 2 tahun.
c.
Telah diterima sah oleh Pemimipin
Umum.
d.
Mengucapkan kaul dengan formulasi
yang benar dan dengan kebebasan
penuh.
75. Pemimpin Umum dapat
mengizinkan bahwa pengucapan kaul
pertama dimajukan sampai 15 hari.
76. Seleksi untuk
suster-suster yang akan melanjutkan ke kaul kekal harus menjadi perhatian yang
serius bagi semua suster-suster SCK.
77. Suster SCK calon kaul
kekal harus mengadakan retret
sekurangkurangnya 5 hari penuh sebelum mengucapkan kaul kekal.
78. Kaul kekal yang
diucapkan diterimakan oleh Pemimpin Umum atas nama Gereja dan serikat dalam
sebuah perayaan ekaristi.
79. Pemimpin Umum setelah
mendengarkan pertimbangan dewan dapat
menolak atau menyetujui seorang suster SCK mengucapkan kaul kekal setelah 5
tahun waktu kaul sementara.
80. Atas alasan yang
wajar maka pengucapan kaul dapat dimajukan tiga bulan. (bdk. KHK 657 §3).
81. Suster SCK yang telah berkaul kekal menjadi anggota penuh
dalam serikat.
F. Bina Lanjut
82. Pemimpin Umum wajib
mengusahakan agar pembinaan berkala dalam proses pembinaan lanjutan harus
diselenggarakan secara bersama maupun untuk perorangan terutama untuk
pengembangan hidup kerohanian, namun juga untuk bidang kejuruan dan pastoral,
dimana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Statuta serikat.
PASAL 4
KEPEMIMPINAN
DALAM
SERIKAT CAHAYA KASIH
“Janganlah
pula kamu disebut pemimpin,
karena hanya satu Pemimpinmu,
yaitu Mesias” (Mat 23; 10)
A. Model dan Tugas Kepemimpinan
83. Tingkat kepemimpinan SCK
terdiri atas:
a.
Pemimpin Komunitas.
b.
Pemimpin Provinsi yang membawahi
beberapa komunitas.
c.
Pemimpin Umum yang membawahi
beberapa provinsi.
84. Pemimpin harus sudah
berkaul kekal.
85. Pemimpin Umum dan
Pemimpin Provinsi dipilih dalam kapitel masing-masing, sedangkan Pemimpin
Komunitas diangkat oleh Pemimpin Provinsi atas usulan dewan provinsi dan
setelah berkonsultasi dengan pribadi yang bersangkutan.
86. Magistra Postulat dan
Magistra Novis tidak merangkap tugas menjadi Pemimpin Komunitas kecuali jika
ada alasan lain.
87. Pemimpin Provinsi dan
Pemimpin Umum diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat lagi untuk periode
berikutnya.
88. Jika ada sesuatu yang
mendesak maka Pemimpin Komunitas dapat digantikan oleh anggota lain yang
diangkat oleh Pemimpin Provinsi.
89. Tugas seorang
pemimpin :
a.
Membangun semangat semua anggota SCK
untuk bersama-sama menghayati hidup kebiaraan berdasarkan spiritualitas serikat.
b.
Bertanggungjawab atas kelancaran
dan tertib administrasi serikat serta
mengontrol keuangan serikat.
90. Pemimpin Komunitas
dan Pemimpin Provinsi wajib membuat laporan pertanggungjawaban serta daftar inventarisasi
barang-barang milik serikat jika mengakhiri masa jabatannya kepada
penggantinya.
B. Kapitel-Kapitel
91. Kapitel Umum adalah
rapat Pemimpin Umum dan dewannya serta para Pemimpin Provinsi untuk
membicarakan, merefleksikan tentang kehidupan dan karya serikat dalam terang
Sabda Allah, yaitu :
a.
Memelihara warisan serikat (KHK
578)
b.
Merevisi konstitusi, statuta dan
tata tertib lainnya apabila tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan
menjauh dari spiritualitas dan karisma serikat.
c.
Kapitel umum bertugas memilih
pemimpin umum dan anggota dewannya.
92. Kapitel umum
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam serikat, mewakili serikat secara
keseluruhan dan dipimpin oleh Pemimpin Umum.
93. Peserta kapitel umum
dan kapitel provinsi adalah anggota-anggota SCK yang telah berkaul kekal dan
dipilih oleh komunitas.
94. Bila ada kebutuhan
yang mendesak maka Pemimpin Umum dapat menyelenggarakan kapitel luar biasa.
95. Hendaknya diadakan
kapitel luar biasa jika jabatan Pemimpin Umum kosong untuk memilih pemimpin
yang baru. Namun selama belum ada
pemilihan pemimpin yang baru, maka dewan dari Pemimpin Umum harus menjalankan
tugas harian Pemimpin Umum dan mempersiapkan kapitel luar biasa itu.
96. Undangan untuk
kapitel provinsi dan kapitel umum dibuat enam bulan sebelum kapitel
dilaksanakan.
97. Jumlah utusan yang
datang ke kapitel provinsi ditetapkan Pemimpin Provinsi. Sedangkan jumlah utusan
provinsi ke kapitel umum ditetapkan oleh para Pemimpin Provinsi dan Uskup.
98. Uskup mempunyai hak
aktif untuk kapitel provinsi dan kapitel umum.
99.
Keputusan diambil dari dua
pertiga anggota yang hadir.
100.
Bila provinsi yang anggota kaul
kekalnya kurang dari lima puluh orang, maka semua anggota yang berkaul kekal
itu wajib mengikuti kapitel.
101.
Bila Pemimpin Umum tidak dapat
menjalankan tugasnya karena berbagai alasan maka dewan bertugas mewakili
Pemimpin Umum.
102.
Hal-hal yang menyangkut
pelaksanaan kapitel umum berlaku pula untuk kapitel provinsi dan akan diatur
secara terperinci dalam statuta.
103.
Kapitel komunitas dan provinsi
hanya mengikat wilayahnya masing-masing dan mulai berlaku sah setelah
mendapatkan pengesahan dari pemimpin di atasnya.
C. Dewan
104.
Pemimpin Umum dibantu oleh 4
(empat) orang sebagai anggota dewan.
Anggota dewan bertanggungjawab membantu Pemimpin Umum di bidang:
a.
Kerohanian dan spiritualitas serikat
b.
Formasi dalam serikat
c.
Misi dan hubungan sosial dalam serikat
d.
Pengelolaan harta benda dalam serikat,
105.
Pemimpin Umum dipilih oleh
kapitel umum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih sekali lagi
untuk jabatan berikutnya.
106.
Tugas anggota dewan:
a. Memberikan nasehat
dan dukungan kepada Pemimpin Umum.
b. Bekerjasama dalam menyiapkan
kebijakan-kebijakan.
c. Terlibat membicarakan
tentang keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Pemimpin Umum dan membantu
dalam pelaksanaan keputusan.
107.
Keputusan-keputusan yang dibuat
oleh Pemimpin Umum mengikat bagi seluruh anggota serikat.
108.
Anggota dewan dapat memberikan
nasihat, usulan dan saran tentang keputusan yang hendak diambil oleh Pemimpin
Umum namun anggota dewan harus tetap memberikan kebebasan kepada Pemimpin Umum
untuk mengambil keputusan menurut apa yang dilihatnya baik setelah mempertimbangkannya
di hadapan Allah dalam suasana doa.
D. Visitasi
109.
Pemimpin Umum berkewajiban
mengunjungi semua komunitas SCK dalam kurun waktu yang ditentukan, hal demikian
berlaku juga bagi Pemimpin Provinsi dengan tujuan memberikan semangat membiara
dan tugas perutusan kepada semua anggota.
110.
Pemimpin Umum dan Pemimpin
Provinsi secara teratur mengadakan pembicaraan dengan Uskup setempat dimana
komunitas SCK berkarya.
E. Bendahara dan Sekretaris
111.
Pemimpin umum mengangkat seorang
suster SCK yang telah berkaul untuk
mengelola harta benda serikat dan memberikan laporan pertanggung-jawabannya
kepada Pemimpin Umum. Demikian pula hendaknya Pemimpin Provinsi dengan
persetujuan Pemimpin Umum mengangkat seorang suster SCK yang telah berkaul
kekal untuk mengelola harta benda serikat di provinsi dan memberikan laporan pertanggung-jawabannya
kepada Pemimpin Provinsi. (KHK 636 § 1, 2).
112.
Pemimpin Umum hendaknya
mengangkat seorang sekretaris umum serikat yang bisa dipercayai dan mampu
menjaga rahasia serikat untuk mengurus sekretariat umum dan arsip-arsip serikat.
Demikian pula, Pemimpin Provinsi mengangkat seorang sekretaris provinsi yang
bisa dipercayai dan mampu menjaga rahasia untuk
mengurus secretariat provinsi dan
arsip-arsip provinsi.
113.
Bendahara umum, sekretaris umum
bertempat tinggal di rumah induk SCK. Demikian pula Bendahara provinsi,
sekretaris provinsi bertempat tinggal di rumah provinsi.
F. Komunitas
114.
Komunitas SCK adalah tempat
suster-suster SCK hidup dan berkarya sesuai visi dan misi serikat.
115.
Pemimpin Provinsi dapat
mendirikan komunitas baru bila ada izin dari Uskup setempat, atau adanya
permintaan Uskup yang bersangkutan serta kemampuan serikat.
116.
Jumlah anggota sebuah komunitas
minimal 3 (tiga) orang suster SCK.
117.
Dalam menjalankan perutusan serikat,
anggota komunitas harus mempunyai sebuah program kehidupan dan karya yang akan
dilaksanakan setelah mendapatkan pengesahan dari Pemimpin Provinsi.
118.
Setiap bulan komunitas wajib
membuat rekoleksi bulanan dan menerima Sakramen Tobat.
119.
Sekali sebulan diadakan pertemuan
komunitas yang membahas tentang hidup bersama serta karya komunitas serta
laporan keuangan.
G. Hak dan Kewajiban Anggota
120.
Setiap anggota SCK mempunyai hak
:
a.
Perlu didengarkan sebelum
mengambil sebuah keputusan yang penting.
b.
Pengembangan diri terutama
kehidupan rohani serta bakat dan kemampuan lainnya untuk pelayanan sesuai
dengan semangat SCK.
c.
Mendapatkan keperluan hidup
sesuai dengan Konstitusi dan statuta.
d.
Mengunjungi keluarga setiap 2
(dua) tahun sekali selama 3 (tiga) minggu bagi anggota yang diluar pulau Jawa
dan setahun sekali selama 1 (satu) minggu untuk mereka yang tinggal di Jawa.
121.
Setiap anggota SCK berkewajiban:
a.
Berpegang teguh pada Konstitusi, statuta
dan tata tertib lainnya.
b.
Mentaati Pemimpin Umum, Pemimpin
Provinsi dan Pemimpin Komunitas.
c.
Harus menandatangani surat
perjanjian di atas kertas bermaterai yang disahkan oleh notaris bahwa jika ia meninggalkan biara ia tidak akan
meminta ganti rugi atas tugas yang dijalaninya selama di biara. Surat
perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani sebelum mengucapkan kaul kekal.
d.
Hasil pekerjaan dan hadiah yang diterima dari luar diserahkan
kepada biara dan menjadi hak serikat.
PASAL 5
PENGELOLAAN
HARTA BENDA
DALAM SERIKAT CAHAYA
KASIH
“Peliharalah harta
yang indah, yang telah dipercayakan-Nya kepada kita, oleh Roh Kudus yang diam di dalam kita”
(2 Tim 1: 14)
122.
Penggunaan dan pengelolaan harta
benda serikat adalah bagian dari penghayatan kemiskinan. Harta benda duniawi bagi
suster SCK tidak dipandang sebagai tumpuan hidup
tetapi merupakan sarana
mewartakan kebaikan (Ibr 13: 16) dan
mencapai keselamatan kekal ( 1 Tim 6: 19).
123.
Segala harta benda yang dimiliki
karena pemberian orang ataupun karena dari hasil karya hendaknya dikelola
dengan baik dalam semangat kemiskinan Injili untuk kehidupan bersama tugas
perutusan serikat.
124.
Serikat sebagai badan hukum
berkuasa untuk memperoleh, memiliki, mengelola, dan memindahkan hak atas barang-barang
duniawi (KHK 115 §1). Kekayaan serikat menjadi milik serikat secara
keseluruhan, terdaftar dan pengelolaanya atas nama serikat.
125.
Seorang anggota dewan umum
ditunjuk untuk mengatur harta benda serikat yang dibantu oleh bendahara umum,
hal ini juga berlaku bagi provinsi-provinsi yang pertangungjawabannya pada
setiap pertemuan.
126.
Setiap provinsi berhak menentukan
kebijaksanaan atas harta benda provinsi, diatur berdasarkan hukum Gereja dan
hukum sipil. Statuta provinsi diharapkan membuat peraturan yang lebih
terperinci akan hal ini.
127.
Serikat mengusahakan agar setiap
anggota mendapatkan asuransi kesehatan dan jaminan masa depan yang baik di
bidang keuangan yang diatur oleh provinsi.
128.
Setiap anggota tidak
diperkenankan memiliki rekening pribadi jika tanpa persetujuan Pemimpin
Provinsi dan jika bukan untuk keperluan serikat; pengambilan dan penyetornya
harus diketahui oleh Pemimpin Provinsi.
129.
Model apapun pelayana dan apapun
lembaganya tetapi bila hal itu bergantung pada serikat maka anggota SCK wajib memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada Pemimpin serikat.
130.
Dalam menerima segala hal yang
berhubungan dengan harta benda, menerima tanggung jawab mengelola harta benda
orang lain perlu memperhatikan konsekuan-konsekuan dan syarat-syarat yang harus
dipenuhi serta harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Umum atau Pemimpin
Provinsi.
131.
Pemimpin Umum berhak menerima
sumbangan dari setiap provinsi untuk pemeliharaan dan kelancaran proses kerja
Pemimpin Umum serta dewannya.
132.
Pemimpin Provinsi beserta
dewannya berkewajiban untuk mengawasi dan menjaga komunitas-komunitas dalam
mengelola keuangan dan harta benda provinsi.
133.
Setiap tahun dewan umum maupun
dewan provinsi beserta dengan ekonomnya menyusun anggaran belanja untuk
masing-masing dengan persetujuan pemimpin dan dewannya.
134.
Dalam mengelola harta benda dan
keuangan serikat, kita juga tidak menggantungkan diri pada kemampuan kita saja
tetapi juga meminta bantuan ahli-ahli lainnya.
135.
Hendaknya sekurang-kurangnya
setahun sekali, Pemimpin Umum menyelenggarakan pertemuan yang membahas tentang
keuangan serikat dan menemukan solusi terhadap masalah-masalah keuangan pada
tingkat provinsi-provinsi.
136.
Ekonom sebagai orang yang dipilih
oleh serikat untuk mengelola keuangan serikat harus menyadari tugasnya bukan
sebagai pemilik, tetapi sebagai hamba yang dipercayai untuk mengelola harta
tuannya (Mat 25:14).
PASAL
6
BUSANA
SERIKAT CAHAYA KASIH
“Perhatikanlah bunga bakung di ladang yang tumbuh tanpa bekerja dan
tanpa memintal, namun Aku berkata kepadamu: Salomo dalam segala kemegahannyapun
tidak berpakaian seindah salah satu dari bunga itu” (Mat 6: 28-29)
137.
Busana
suster SCK adalah tanda cinta dan
kesetiaan yang utuh kepada Allah. Oleh karena busana religius menunjukan
kesederhanaan, ugahari, miskin, pantas, harus memenuhi persyaratan kesehatan,
selaras dengan situasi dan kebutuhan pelayanan.
138.
Busana
suster SCK terdiri dari 4
warna yaitu: busana warna putih, hitam, krem, dan merah maron.
a.
Warna Putih: busana warna putih dimaksudkan seperti yang Tuhan kehendaki,
yaitu hati kita bersih dan suci.
b.
Warna Hitam: Bagi kita warna hitam bukan dimaksudkan seperti pada umumnya
tanda berduka melainkan adalah simbol
keheningan, ketenangan, sunyi, keteduhan dan damai.
c.
Warna Krem: warna krem adalah warna tubuh, juga warna jubah yang banyak
kita ketahui dikenakan Yesus. Sesuai spiritualitas kita lebih pada hati Yesus yang penuh belas kasih. Warna krem merupakan
warna tubuh kita juga. Mengenakan busana krem, kita mengenakan Kristus yang hidup
dan telah menjadi manusia dan mempersembahkan tubuh kita kepadaNya. Tubuh yang
dipersembahkan atau dikurbankan.
d.
Warna Merah marun
Merah marun atau merah darah adalah warna darah Yesus yang di
tumpahkan atau dikorbankan. Seluruh hidup dikorbankan. Demikian pula kita
mengurbakan seluruh hidup demi cinta kita kepada Yesus, Gereja dan sesama
terutama mereka yang kecil, miskin dan menderita. Kita mau mengorbankan tubuh
dan darah kita seperti Yesus yang maha kudus dan penuh belas kasih. Maka bentuk pakaian kitapun sebenarnya lebih
dominan warna krem dan di dada warna merah maron, dengan makna bahwa darah kita yang tertutupi oleh kulit tubuh
kita, tetapi tetap menyatu dan tidak
terpisahkan untuk dikorbankan kepada Tuhan dalam pelayanan kepada sesama.
139.
Selanjurnya, bentuk atau model dan penggunaan busana SCK diatur dalam
Statuta SCK.
PASAL 7
PEMISAHAN DARI SERIKAT CAHAYA KASIH
“…tidak akan dapat memisahkan kita dari kasih Allah,
yang ada
dalam Kristus Yesus, Tuhan kita” (Rm 9 39b)
140.
Karena panggilan itu bersifat misteri dalam relasi
pribadi dengan Allah maka suster SCK yang berkaul sementara dapat meninggalkan
serikat dengan bebas setelah selesai masa kaul sementaranya (KHK 688 §1)
141.
Suster SCK berkaul sementara yang oleh Pemimpin Umum
diragukan dalam menghayati kaul-kaul kebiaraan
dapat dibatalkan permohonan pembaharuan kaulnya oleh Pemimpin Umum
setelah mendengarkan anggota dewan (KHK 689
§1).
142.
Suster SCK yang berkaul sementara karena alasan yang
berat minta untuk meninggalkan serikat maka Pemimpin Umum dengan pesetujuan
dewan dapat mengizinkan, memberikan indult kepada seorang suster yang berkaul
sementara keluar dari serikat (KHK 688 §2). Izin tersebut dengan sah membawa
serta dispensasi dari kaul dengan segala
kewajiban yang timbul dari kaul (bdk KHK 692).
143.
Seorang Novis yang secara sah keluar dari serikat pada akhir novisiat atau seorang suster SCK
secara sah keluar setelah masa kaul
sementaranya habis, maka dapat diterima kembali oleh Pemimpin Provinsi dengan
persetujuan dewan, dengan tanpa mengulang kembali masa novisiat, tapi ia harus
menjalani masa percobaan dengan waktu yang ditentukan sebelum mengucapkan kaul
sementara atau membaharui kaulnya kembali menurut Kitab Hukum Kanonik 655 dan
657 (lih. KHK 690 § 1).
144.
Dispensasi dari kaul sementara adalah wewenang Uskup
(KHK 700).
145.
Suster SCK
yang telah keluar dari serikat tidak berhak untuk menuntut apa pun dari
pelayanan yang telah mereka berikan selama masih dalam biara, namun hukum cinta
kasih mengharuskan untuk memperhatikan
kesejahteraan rohani, moral, sosial dan ekonomis dari mereka yang keluar dari serikat
(KHK 702).
146.
Setelah kaul kekal, seorang anggota dapat keluar dari serikat:
a.
Untuk pindah ke
serikat atau tarekat, ordo lain (KHK 684, 685).
b.
Melalui eksklaustrasi, keluar untuk sementara (KHK
686, 687).
c.
Melalui indult sekularisasi (KHK 688 dan 691).
d.
Dalam segala kasus ia dikeluarkan dalam patokan
hukum gerejawi (KHK 694).
147.
Semua permintaan izin atau dispensasi diajukan
kepada otoritas yang berwenang menurut norma yang dituntut oleh hukum umum.
PASAL 8
PENUTUP
“Karena iman Abraham taat ketika ia dipanggil untuk berangkat ke negeri
yang akan diterimanya menjadi milik pusakanya…” (Ibr 11:a)
Konstitusi ditulis berdasarkan
sebuah refleksi yang berdasarkan pada pengalaman hidup bersama para suster
SCK Kitab Suci, Dokumen Gereja, Kitab
Hukum kanonik dan semangat Hati Yesus yang berbelaskasih. Maka berdasarkan kaul yang
dihayati maka setiap suster SCK wajib melaksanakan Konstitusi yang telah disahkan ini. Hanya Kapitel
Umum dengan suara mayoritas dua pertiga dari peserta Kapitel berwenang menafsirkan,
melengkapi, mengubah atau meniadakan Konstitusi ini seluruhnya atau sebagian sesuai dengan tuntutan zaman, supaya
pembaharuan sejati tetap dipelihara. Namun dalam segalanya ini tetap diperlukan
pengesahan dari Uskup diosesan dari Rumah Induk (KHK 595 §1).
Di luar Kapitel,
Pemimpin Umum dengan persetujuan Dewan Penasehatnya berwenang memecahkan
keragu-raguan dan mengisi kekosongan yang terdapat dalam hukum kita yang khas
ini. Keputusan yang memecahkan keraguan hukum itu berlaku sampai pada Kapitel
yang berikut. Dispensasi
untuk sementara bagi seluruh Serikat dan diberikan oleh Uskup diosesan dari
Rumah Induk danuntuk komunitas-komunitas
setempat dapat diberikan oleh Pemimpin Umum.
Mengenai
ketentuan-ketentuan yang mengatasi tatalaksana Konstitusi ini, wewenang
memberikan dispensasi untuk seluruh Serikat ada pada Pemimpin Umum, tetapi
hanya atas permintaan saudara yang berangkutan, dan dengan persetujuan dewannya.
Untuk
menyesuaikan ketentuan-ketentuan Peraturan hidup ini dengan keadaan komunitas
dan daerah, Kapitel Umum atau Dewan Pimpinan Umum dapat menyusun statuta khusus
yang harus disahkan oleh Uskup diosesan dari Rumah Induk.
Serikat kita ini diatur oleh Hukum Gereja dan
Konstitusi ini. Hanya Konstitusi ini saja yang mempunyai kuasa hukum dalam
seluruh Serikat. Oleh karena tidak mungkin membuat peraturan dan undang-undang
untuk segala hal dalam keadaan khusus, hendaknya kita dalam segala tindakan
mengingat Injil suci, Konstitusi yang
kita janjikan kepada Allah, kebiasaan sejati dari Serikat dan teladan
orang-orang suci. Para pemimpin harus mendahului saudara-saudara dalam hidup
persaudaraan kita dan dalam mentaati Konstitusi ini, serta berani mengajak
mereka melaksanakannya karena cinta.
Comments
Post a Comment