KONSTITUSI

 

PENDAHULUAN

 

Konsili Vatikan II melalui dekrit  Perfectae Caritatis mengajarkan bahwa sejak awal dalam gereja terdapat orang-orang yang mengamalkan nasihat-nasihat injil secara bebas dalam kesetiaan kepada Kristus dan membaktikan hidup kepada Kristus dan sesama dalam keperawanan dan kemiskinan Kristus sendiri (PC. 1).  Maka, hidup membiara  merupakan hidup yang dibaktikan  kepada Tuhan dan sesama atas dorongan Roh Kudus melalui penghayatan nasihat-nasihat injil demi mencapai kesempurnaan dan menggapai keselamatan (KHK 573 § 1).  Para religius dipangggil dan dipilih untuk mengikuti Kristus  dan dipersetukan dengan Allah melalui penghayatan nasihat-nasihat injil berdasarkan ajaran dan teladan Kristus yang diterima dan dipelihara oleh gereja (lih. KHK 575) agar semakin hidup bagi Kristus serta TubuhNya, yakni Gereja (Kol 1: 24).

Serikat religius  adalah Serikat dimana para angotanya mengucapkan kaul publik kekal  atau sementara dan melaksanakan  hidup persaudaraan dalam kebersamaan (KHK 607 § 2).  Serikat ini berusaha mengikuti Yesus Kristus yang berbelaskasih, hidup dalam persekutuan sebagai saudara, mengikrarkan kaul yang bersifat publik untuk menepati ketiga nasehat Injil yaitu hidup dalam ketaatan, kemiskinan, dan kemurnian, menghidupi semangat kasih, serta membaktikan diri pada berbagai karya cinta kasih kerasulan  bagi orang kecil dan  menderita, sebagaimana sabda Kristus: “Marilah kepada-Ku, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu” (Mat 11:28).

Serikat kita adalah Serikat hidup apostolik yaitu salah satu serikat religius dari Lembaga Hidup Bakti, dengan nama Serikat Cahaya Kasih   (disingkat SCK). Oleh karena Serikat ini adalah  Serikat hidup apostolik, maka para anggotanya  menjalani nasihat-nasihat injil,  membaktikan seluruh hidup kepada Allah dan sesama, membina cinta kasih persaudaraan yang sejati dalam kebersamaan komunitas.

Untuk meneguhkan dan memelihara pelaksanaan dengan setia harta rohani Serikat  ini,  maka perlu ditetapkan Peraturan hidup (Konstitusi) yang memuat penyesuaian dengan keadaan, status mandiri, dan lebih lagi dengan ketentuan Hukum Gereja. Konstitusi ini melukiskan cara hidup anggota SCK yang menjelmakan  spirituaitas Yesus yang berbelaskasih.  Konstitusi ini adalah norma dasar yang ditetapkan oleh Kapitel dan disahkan oleh Uskup diosesan dan mewajibkan setiap suster yang oleh profesinya telah mengikat diri secara sukarela untuk mentaatinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 1

TUJUAN DASAR DAN SPIRITUALITAS SERIKAT CAHAYA KASIH

 

Aku tidak dapat berbuat apa-apa dari diri-Ku sendiri…sebab Aku tidak menuruti kehendak-Ku sendiri, melainkan kehendak Dia yang mengutus Aku “( Yoh 5: 30)

 

 

1.      SCK  adalah suatu serikat hidup bakti yang  menghayati spiritualitas Hati Yesus yang berbelaskasih dengan menghayati dan menghidupi tiga nasihat Injil secara publik yakni ketaatan, kemurnian, dan kemiskinan.

2.      Visi Serikat: Menjadi serikat yang memberikan harapan dan kasih yang memancar dari Hati Yesus yang berbelaskasih kepada umat Allah.

3.      Misi Serikat:

a.       Menghidupkan dan mengembangkan persaudaraan komunitas dalam semangat hati Yesus yang penuh belaskasih.

b.      Merawat, mendidik, dan membela  kaum miskin dan tertantar melalui  pendidikan, karya kesehatan dan panti asuhan

c.       Mengambil bagian dalam karya pastoral gereja setempat melalui pelayanan pastoral, pelayanan kepada kelompok kategorial, serta membuka komunitas-komunitas baru ditempat yang membutuhkan.

4.      Tujuan Serikat:

a.       Menghayati dan mewujudkan dalam hidupnya ajaran dan  cara hidup Kristus yang berbelaskasih (Rm 9: 18) dalam semangat kemiskinan, ketaatan, kemurnian

b.      Mewujudkan kerajaan Allah melalui pelayanan kasih dalam semangat pertobatan, kerendahan hati, kesederhanaan, dan persaudaraan SCK.

c.       Mengabdi kepada kerajaan Allah melalui keterlibatan dalam menanggapi masalah-masalah nyata  kehidupan baik di dalam Gereja maupun dalam masyarakat.

d.      Menghidupi dan mengembangkan komunitas Serikat Cahaya kasih dalam dalam persaudaraan dan cintakasih hati Yesus yang berbelaskasih (Flm 1:6; 1 Yoh 4:7).

e.       Melaksanakan karya perutusan dalam pelayanan mewartakan Injil melalui bidang pastoral, sosial dan pendidikan demi terciptanya kebaikan, kedamaian, dan persatuan dalam Kristus yang berelaskasih (Ef 4: 12; 1 Tim 6: 2). Maka Setiap suster SCK harus siap sedia diutus demi ketaatan kepada pemimpin sebagai wakil Yesus Kristus di dunia (2 Kor 9: 13).

5.      Spiritualitas Serikat: Hati Yesus  yang  berbelaskasih

6.      Pola Hidup Serikat

a.       Yesus Kristus yang penuh belas kasih menjadi pusat hidup dan memancar dalam  hidup persaudaraan komunitas, penghayatan nasihat-nasihat injil dan karya-karya pelayanan dan kerasulan anggota SCK.

b.      Injil Tuhan kita Yesus Kristus menjadi pedoman hidup dalam membangun hidup rohani, berkomunitas dalam persekutuan persaudaraan dan cintakasih dalam karya kerasulan.

c.       Komunitas Persaudaraan menjadi cirikhas persekutuan anggota SCK yang dibangun bersama dan memancar dalam perilaku dan karya-karya.

d.      Penghayatan nasihat injil yakni ketaatan, kemiskinan,  kemurnian secara publik yang dihayati dan dijalani secara bebas untuk mencapai kesempurnaan hidup dan menggapai keselamatan.

e.       Perutusan dalam karya pelayanan kepada kaum miskin dan menderita untuk melaksanakan sabda Yesus: “…pergilah, jadikanlah semua bangsa muridKu…dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Mat 28: 19b) melalui karya pastoral, sosial, pendidikan.

 

 

PASAL 2

HIDUP SUSTER-SUSTER  SERIKAT CAHAYA KASIH

 

Kami telah meninggalkan segala sesuatu dan mengikuti Engkau” (Mrk 10:28)

 

 

A.    Hidup Liturgi

 

7.      Kita menerima dan melaksanakan perutusan dengan semangat kerendahan hati untuk terlibat dalam perwujudan keselamatan Allah kepada kaum miskin dan menderita yang dihayati dan dihidupi dalam sakramen-sakramen sebagai puncak hidup kristiani.

8.      Kita merayakan Ekaristi untuk menerima dan meresapkan kehadiran dan hidup Kristus yang menyelamatkan  (PC. 6; KHK 663 § 2) sebagai sumber dan kekuatan persaudaraan hidup dan karya perutusan.

9.      Penghayatan hidup ekaristi dan sakramen lainnya semakin diwujudkan melalui bacaan Kitab Suci dan doa meditasi, doa-doa devosi, serta latihan-latihan rohani lainnya (KHK 663 § 3)  untuk  mengungkapkan dan mewujudkan kesatuan hati dan budi kita yang merupakan landasan dasar hidup sebagai suster-suster SCK.

10.  Retret tahunan  wajib bagi setiap suster SCK) dan juga bagi mereka yang akan memulai tahapan baru dalam kehidupan religius sekurang-kurangnya lima (5) hari. Rekoleksi bulanan dilaksanakan dengan setia dan wajib bagi setiap suster SCK.

11.  Penyembahan kepada sakramen maha kudus,  menghormati Bunda Santa Perawan Maria sebagai teladan dan pelindung segenap hidup bakti (KHK 663 §4) melalui devosi dilakukan dengan tekun untuk memupuk hidup rohani.

12.  Melaksanakan dan menghidupkan Doa Ibadat Harian (Brevir). Baik pribadi, dalam komunitas maupun bersama umat.

 

B.     Hidup Bakti

 

13.  Suster-suster SCK terpanggil dan terlibat membaktikan seluruh pribadi kita dalam Gereja Katolik dan pelayanan kasih  kepada sesama manusia  khususnya mereka yang kecil, miskin dan menderita (Mat 25: 40).

14.  Suster-suster SCK  berusaha terus-menerus menyempurnakan penyerahan diri secara  total  sebagai kurban yang dipersembahkan kepada Allah hingga menjadi sebuah ibadat yang terus menerus kepada Allah dalam cinta kasih. (KHK 607 § 1) dengan menghayati dan mengamalkan nasihat-nasihat Injil dalam  kesetiaan mengikuti Kristus secara bebas.

 

Kaul Ketaatan

15.  Melalui kaul ketaatan kita mempersembahkan diri dan karya yang kita lakukan demi kehendak Allah dan kemuliaan-Nya. (bdk Yoh 10:10).

16.  Dalam terang Roh Kudus dan semangat kerendahan hati serta dalam kedewasaan iman kita mematuhi pemimpin sebagai perwujudan ketaatan kepada  Allah dan mencintai Kristus yang telah menebus kita.

17.  Dalam ketaatan kepada kehendak Kristus dan kecintaan kepada serikat, Pemimpin melaksanakan karya perutusan memimpin anggota serikat SCK  dalam kekuatan doa dan firman Allah serta semangat kerendahan hati.

18.  Pemimpin terbuka mendengarkan suara Roh Kudus dalam diri anggota SCK dengan memperhatikan keadaan, bakat dan kemampuan, kesehatan seriap anggota SCK dalam pemberian tugas perutusan sesuai dengan kebutuhan serikat dan Gereja.

19.  Suster-suster SCK mempersembahkan ketaatan kepada Tuhan dan pemimpin dengan meneladan ketaatan Bunda Maria kepada Kehendak Allah (Luk 1:38).

 

Kaul Kemiskinan

20.  Kemiskinan yang dihayati para suster SCK merupakan anugerah dan karya karya Roh Kudus yang  mendorong dan menguatkan dalam mengikuti Krisus yang miskin  demi kerajaan Allah (Luk 6: 20; Yak 2: 5). Karena itu suster-suster SCK tidak terikat pada harta benda duniawi dan pada pribadi tertentu supaya lebih bebas dan siap menjalankan tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya.

21.  Penghayatan kemiskinan injili menandakan sikap suster- suster SCK yang percaya dan berharap kepadaNya, bersandar pada kekuatan dan anugerahNya untuk memberi kesaksian tentag kekayaan Ilahi yang bersumber dari hati Yesus yang berbelaskasih (Mrk 10: 21; Ef 3:8)

22.  Segala sesuatu yang diperoleh suster-suster SCK  kita peroleh, baik yang berasal dari  hasil karya maupun pemberian dari orang lain harus diserahkan kepada komunitas sebagai bentuk sikap  memilih kemiskinan dengan kemerdekaan.

23.  Hidup bersama  dalam komunitas ditandai oleh sikap dan tindakan kepedulian kepada suster-suster SCK yang memiliki kesulitan, sakit dan membutuhkan pertolongan.

24.  Para suster SCK hidup dalam semangat kesederhanaan dan bekerja keras untuk membiayai hidup bersama.

25.  Suster SCK yang akan mengucapkan kaul kekal harus menyerahkan dengan sukarela segala warisan kepada siapa pun yang dia kehendaki ataupun kepada serikat yang harus dinyatakan dalam hakum sipil (KHK 668 §4).

 

Kaul Kemurnian

26.  Kemurnian yang dihayati suster –suster SCK merupakan anugerah Allah yang dihidupi dan dipelihara dengan gembira dalam kebebasan untuk dipersembahkan kepada Allah dengan penuh syukur.

27.  Penghayatan kaul kemurnian didasari dan didorong oleh cinta yang amat besar kepada Tuhan yang memancar kepada cinta kepada sesama khususnya sesama yang miskin dan menderita dalam karya perutusan.

28.  Kaul kemurnian menjadi sebuah pernyataan diri yang tegas untuk siap sedia melayani Allah dan umat-Nya dalam karya perutusan kita dengan cinta yang tak terbagi dalam bimbingan Roh Kudus; mengikatkan diri kita pada Tuhan Yesus Kristus, tetapi membebaskan  karena persatuan dengan Dia (1 Kor 7: 35; Flm 1:8)

29.  Kemurnian sebagai janji kesetiaan kita kepada Allah harus dipelihara dengan tetap memupuk persatuan erat dengan Allah sebagai pokok anggur (Yoh 15: 1) melalui penghayatan hidup rohani secara pribadi maupun bersama dalam komunitas.

30.  Kaul kemurnian dihayati dengan sikacita dalam ketulusan hati  untuk menunaikan tugas dengan jujur dan iklas, menghayati kesunyian hati, serta dipupuk melalui laku tapa dan matiraga yang membantu para suster SCK berkanjang dalam kesetiaan ini.

31.  Para suster SCK menyadari sepenuhnya akan kesulitan dan tantangan dalam hidup kemurnian sehingga dibutuhkan keterbukaan dan sharing dengan sesama suster SCK yang merupakan daya kekuatan dalam hidup berkomunitas dalam mengolah dan mengatas segala kesulitan dan tantangan tersebut.

32.  Para suster SCK menimba kekuatan dari Hati Yesus yang berbelaskasih sebagai sumber kekuatan utama yang dijumpai dalam perayaan sakramen (khususnya sakramen ekaristi dan tobat). Selain itu Santa Perawan Maria hendaknya menjadi teladan kita dalam menghayati kaul keperawanan; ia mengosongkan diri, membiarkan diri dipenuhi dengan rahmat Tuhan (Luk 1: 38) yang mendatangkan kekuatan Allah yang menyempurnakan (Mat 5: 48; 2 Kor 12: 9).

33.  Pada waktu mengucapakan kaul kekal, suster SCK  wajib membuat pernyataan tertulis sesuai dengan hukum sipil bahwa jika terjadi pelanggaran kaul kemurnian  dan membuat pihak ketiga menuntut kerugian maka itu menjadi urusan pribadi dan bukan serikat.

 

C.    Hidup Bersama

 

34.  Hidup berkomunitas  suster-suster SCK merupakan perwujudan kehendak Allah yang menyelamatkan (2 Kor 6: 16b) agar para suster SCK memupuk kebersamaan dalam mengikuti panggikan dan kehendak Tuhan serta saling membanatu sebagai sesama komunitas.

35.  Setiap komunitas dipimpin oleh pemimpin komunitas yang ditunjuk oleh pemimpin umum SCK dan setiap suster SCK wajib menghormatinya sebagai penghormatan kepada Tuhan.

36.  Jika suster SCK  menerima tugas perutusan studi dan lain-lain untuk hidup dan bekerja sendirian atau tinggal di biara lain maka pemimpin komunitas yang ditunjuk harus mengusahakan mengunjungi mereka secara berkala untuk meneguhan perutusan mereka.

37.  Doa sebagai dasar

a.       Para suster  SCK berusaha mencapai tujuan dasar hidup bersama yang tertuju kepada Allah dengan didasarkan pada doa karena doa para suster SCK mampu menerima hidup dengan rasa syukur kepada Tuhan yang berbelaskasih dan mendorong menjadi berkat bagi orang lain melalui karya pelayanan.

b.      Para suster SCK wajib mendoakan doa Gereja sesuai tempat dan waktu yag disepakati dalam komunitas serta mewujudkannya dalam kehidupan nyata baik dalam komunitas maupun dalam karya perutusan.

38.  Kerendahan hati

a.       Kerendahan hati yang dihayati suster SCK merupakan bentuk pengabdian dan  bagian dalam pengosongan hidup Kristus (Flp 2: 7).

b.      Kerendahan hati dikembangkan melalui refleksi pribadi, koreksi bersama untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan demi pertumbuhan rohani dalam mengikuti Kristtus.

c.       Mengakui kelemahan pribadi dan menerima kekurangan sesama komunitas  yang diwujudkan dengan saling memaafkan dan menerima merupakan bentuk penghayatan semangat kerendahan hati (2 Kor 12: 13) dan cara meneladan Kristus yang selalu memaafkan manusia (Luk 2: 20)

 

D.    Hidup Kerasulan

 

39.  Hidup kerasulan yang pertama dan utama para suster SCK adalah  hidup komunitas yang memancar dalam kesaksian hidup dan dalam karya perutusan (Mat 5: 15).

40.  Suster-suster SCK dengan kesaksian hidup dan perkataan mengadakan suatu dialog yang jujur dengan mereka yang belum percaya akan Kristus agar terbukalah bagi mereka jalan untuk mengenal warta Injil dengan cara yang cocok dengan bakat dan kebudayaan mereka. (KHK 787  §1)

41.  Para suster SCK membina hubungan kerjasama dengan  imam-imam keuskupan maupun biarawan-biarawati di keuskupan, serta setiap elemen masyarakat, dengan menaruh ketaatan yang tulus kepada uskup (KHK 790).

42.  Para suster SCK menjalankan karya kerasulan untuk kebutuhan Gereja lokal sesuai hasil musyawarah yang disetujui oleh pemimpin umum dan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

43.  Karya kerasulan yang dijalankan para suster SCK meliputi karya pastoral, pendidikan, dan sosial yang  dalam penentuan bentuk karya tersebut didiskusikan dengan pihak terkait dan diputuskan dalam musyawarah yang disetujui oleh pemimpin umum SCK.

 

PASAL  3

FORMASI DALAM SERIKAT CAHAYA KASIH

 

"Juallah segala  yang kau miliki dan bagi-bagikanlah itu  kepada orang-orang miskin, maka engkau akan beroleh  harta di sorga,  kemudian  datanglah kemari dan ikutilah Aku"

(Luk 8: 22c).

A.    Prinsip-Prisip Formasi

 

44.  Para suster SCK menerima panggilan sebagai misteri Allah yang dijalani dengan kesetiaan dan bersandar sepenuhnya kepada Allah sebagai asal dan tujuan panggilan Suster SCK.

45.  Panggilan Allah ini diterima dan dijalani dengan penuh kemerdekaan, yang diwujudkan pada kesetiaan dan tanggungjawab terhadap komunitas dan tugas perutusan dalam gereja dan masyarakat.

46.  Panggilan sebagai anugerah Allah terus-menerus dimurnikan, dipupuk, dan dikembangkan melalui berbagai sarana dan kesempatan pembinaan agar dengan kekuatan Roh Kudus para suster SCK  mampu semakin menyatukan hidupnya dengan kehendak Allah yang memanggilnya (LG 68).

47.  Rumah Pendidikan Serikat adalah rumah pembinaan postulan dan novis di  Jl Karya Mukti Nomor 07 Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40222.

 

B.     Penerimaan Calon

 

48.  Pemimpin Umum menerima para calon setelah memenuhi persyaratan melalui  suster yang ditugaskan membina dan mendampingi para aspiran.

49.  Syarat-syarat penerimaan seorang calon suster SCK diatur lebih lanjut dalam statuta serikat SCK.

50.  Pembina para calon ditentukan oleh pemimpin umum setelah mendengar pendapat anggota  dewan pimpinan dan memenuhi kriteria yang diatur dalam sttatuta serikat.

 

C.    Masa Postulat

 

51.  Pemimpin Umum menerima calon setelah mendapatkan rekomendasi yang baik dari Pembina postulan dan mendengar  pendapat anggota dewan pimpinan.

52.  Masa postulat berlangsung sekurang-kurangnya  10 bulan dibawah seorang Pembina yang dibantu oleh anggota lain.

53.  Dalam masa ini para calon didampingi untuk mengenal hidup membiara yang dihayati oleh serikat.

54.  Para calon dapat mengajukan lamaran menjadi suster novis sebulan sebelum masa postulant berakhir.

55.  Pakaian postulan suster-suster SCK diatur dala Statuta SCK.

 

D.    Masa Novisiat

 

56.  Masa novisiat dimulai dengan pemberian busana serikat dalam sebuah upacara yang sederhana.

57.  Calon novis wajib mengikuti retret selama 5 hari penuh sebelum penerimaan.

58.  Masa novisiat berlangsung selama 12 bulan yang disebut sebagai tahun kanonik dan ditambah 12 bulan lagi untuk tahun kerasulan dibawah pembinaan seorang Magistra Novisiat yang dibantu anggota lainnya.

59.  Jika terdapat calon novis yang menurut penilaian pemimpin umum belum cukup siap menghayati kehidupan membiara maka boleh diperpanjang lagi 6 bulan dengan tidak mengikuti lagi pelajaran tapi diberi bimbingan pribadi.

60.  Para novis tidak diperkenankan bertempat tinggal di luar novisiat selama tahun novisiat.

61.  Magistra novisiat bertanggungjawab penuh terhadap kehidupan novis, baik perkembangan panggilan maupun kedewasaan dalam kepribadian.

62.  Evaluasi novis diadakan setiap 4 bulan oleh dewan rumah mengenai kehidupan rohani, komunitas, dan kepribadiaan.

63.  Materi pembinaan selama masa novisiat diatur dalam statuta dan pedomen pembinaan SCK  namun Sejarah serikat, Spiritualitas serikat,  Konstitusi serikat, spiritualitas hidup membiara, psikologi hidup rohani serta penegasan roh harus  diberikan pada masa ini.

64.  Pemimpin Umum wajib mengunjungi novis dua kali setahun dengan bertatap muka di kelas untuk memperkenalkan kehidupan aktual serikat dalam tugas perutusan serta memberikan masukan tentang spiritualitas serikat.

65.  Para novis boleh mengajukan lamaran untuk kaul sementara dua bulan sebelum masa novisiat berakhir.

66.  Rumusan Kaul:

Novis: Dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus  Demi kemuliaan Allah, dan terdorong oleh niat untuk membaktikan diri secara total kepadaNya untuk mengikuti Yesus yang berbelas kasih sepanjang hidup, maka saya….(sebutkan nama) berjanji untuk hidup dalam ketaatan, kemiskinan dan kemurnian untuk …..tahun (sebutkan berapa tahun) menurut konstitusi dan aturan hidup suster-suster Serikat Cahaya Kasih dihadapan Yesus dan GerejaNya dan disaksikan oleh saudara saudari yang hadir di sini.  Dan dalam suster Serikat Cahaya Kasih ini, saya pasrahkan diri dengan segenap hati, semoga berkat rahmat Roh Kudus serta meneladan Bunda Maria Penolong Abadi saya dapat menghidupi dan mencapai cinta yang sempurna dalam mengabdi Allah dan GerejaNya. Demikianlah Janji ini, semoga Yesus yang berbelas Kasih meneguhkan saya.  Dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Amin 

(Pemimpin umum): Atas nama Gereja kudus saya menerima kaul-kaul saudari. Semoga Allah yang telah memulai hal yang baik dalam dirimu berkenan menyelesaikannya pula.

 

E.     Kaul Sementara dan Kaul Kekal

 

67.  Profesi merupakan suatu tahap hidup membiara dimana seorang  telah menjadi anggota resmi serikat namun kepenuhan menjadi anggota serikat  jika seorang sudah mengikrarkan kaul kekal. Seorang suster SCK mengucapkan kaul ketaatan, kemiskinan, kemurnian, dihadapan Pemimpin Umum menurut teks yang tertulis dalam Konstitusi SCK.

68.  Rumusan kaul ditulis tangan dalam sebuah kertas yang bagus dan ditandatangani oleh yang mengucapkan profesi serta pemimpin upacara kaul.

69.  Kaul sementara berlangsung paling kurang 5 tahun dengan diperbaharui setiap tahun (tahun (KHK 655).  Suster Yunior beloh mengajukan lamaran  kaul kekal kepada pemimpin dengan tulisan tangan, 6 bulan sebelum hari bersangkutan. Jika ada alasan yang tepat, maka Pemimpin Umum dengan kesepakatan dewan dapat memperpanjangnya tetapi tidak melebihi 9 tahun (KHK 657 § 2)  dan jika tidak memungkinkan maka calon diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri.

70.  Setiap tahun  suster yunior wajib membaharui kaulnya pada hari raya hati Yesus Yang Maha Kudus sekaligus Pesta Perayaan SCK yang didahului oleh retret tahunan selama 5 hari.

71.  Sebelum kaul kekal, suster yunior mempersiapkan diri selama 3 bulan secara penuh untuk mendalami kembali kehidupan SCK dibawah pembinaan seorang suster berkaul kekal  yang ditunjuk oleh Pemimpin Umum dan dibantu oleh seorang anggota SCK lainnya.

72.  Dengan mengucapkan kaul suster SCK  semakin menyatu dengan misteri panggilan Allah. Kita menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah karena kita menemukan mutiara berharga. Auster SCK  menyerahkan diri kepada serikattanpa syarat, dan tanpa menuntut balasan jasa. Serikat bertanggungjawab kehidupan suster SCK  sesuai dengan semangat serikat.

73.  Pembinaan selama kaul sementara harus bersifat sistematis, rohani dan pastoral. Suster-suster yuniorat selama masa ini dilengkapi dengan pendidikan dalam bidang karya tertentu dan latihan pastoral lainnya sebagai bekal untuk tugas perutusannya.

74.  Syarat-syarat sahnya kaul sementara sebagai berikut (KHK 656):

a.       Telah berumur sekurang-kurang 18 tahun.

b.      Telah menyelesaikan novisiat secara sah selama 2 tahun.

c.       Telah diterima sah oleh Pemimipin Umum.

d.      Mengucapkan kaul dengan formulasi yang benar dan dengan     kebebasan penuh.

75.  Pemimpin Umum dapat mengizinkan  bahwa pengucapan kaul pertama dimajukan sampai 15 hari.

76.  Seleksi untuk suster-suster yang akan melanjutkan ke kaul kekal harus menjadi perhatian yang serius bagi semua suster-suster SCK.

77.  Suster SCK calon kaul kekal harus mengadakan retret  sekurangkurangnya 5 hari penuh sebelum mengucapkan kaul kekal.

78.  Kaul kekal yang diucapkan diterimakan oleh Pemimpin Umum atas nama Gereja dan serikat dalam sebuah perayaan ekaristi.

79.  Pemimpin Umum setelah mendengarkan  pertimbangan dewan dapat menolak atau menyetujui seorang suster SCK mengucapkan kaul kekal setelah 5 tahun waktu kaul sementara.

80.  Atas alasan yang wajar maka pengucapan kaul dapat dimajukan tiga bulan. (bdk. KHK 657 §3).

81.  Suster SCK  yang telah berkaul kekal menjadi anggota penuh dalam serikat.

 

F.     Bina Lanjut

 

82.  Pemimpin Umum wajib mengusahakan agar pembinaan berkala dalam proses pembinaan lanjutan harus diselenggarakan secara bersama maupun untuk perorangan terutama untuk pengembangan hidup kerohanian, namun juga untuk bidang kejuruan dan pastoral, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Statuta serikat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 4

KEPEMIMPINAN

DALAM SERIKAT CAHAYA KASIH

 

Janganlah pula kamu disebut pemimpin,

karena hanya satu Pemimpinmu, yaitu Mesias” (Mat 23; 10)

 

 

A.    Model dan Tugas Kepemimpinan

 

83.  Tingkat kepemimpinan SCK terdiri atas:

a.       Pemimpin Komunitas.

b.      Pemimpin Provinsi yang membawahi beberapa komunitas.

c.       Pemimpin Umum yang membawahi beberapa provinsi.

84.  Pemimpin harus sudah berkaul kekal.

85.  Pemimpin Umum dan Pemimpin Provinsi dipilih dalam kapitel masing-masing, sedangkan Pemimpin Komunitas diangkat oleh Pemimpin Provinsi atas usulan dewan provinsi dan setelah berkonsultasi dengan pribadi yang bersangkutan.

86.  Magistra Postulat dan Magistra Novis tidak merangkap tugas menjadi Pemimpin Komunitas kecuali jika ada alasan lain.

87.  Pemimpin Provinsi dan Pemimpin Umum diangkat untuk jangka waktu 5 (lima)  tahun dan dapat diangkat lagi untuk periode berikutnya.

88.  Jika ada sesuatu yang mendesak maka Pemimpin Komunitas dapat digantikan oleh anggota lain yang diangkat oleh Pemimpin Provinsi.

89.  Tugas seorang pemimpin :

a.       Membangun semangat semua anggota SCK untuk bersama-sama menghayati hidup kebiaraan berdasarkan spiritualitas serikat.

b.      Bertanggungjawab atas kelancaran dan tertib  administrasi serikat serta mengontrol keuangan serikat.

90.  Pemimpin Komunitas dan Pemimpin Provinsi wajib membuat laporan pertanggungjawaban serta daftar inventarisasi barang-barang milik serikat jika mengakhiri masa jabatannya kepada penggantinya.

 

B.     Kapitel-Kapitel

 

91.  Kapitel Umum adalah rapat Pemimpin Umum dan dewannya serta para Pemimpin Provinsi untuk membicarakan, merefleksikan tentang kehidupan dan karya serikat dalam terang Sabda Allah, yaitu :

a.       Memelihara warisan serikat (KHK 578)

b.      Merevisi konstitusi, statuta dan tata tertib lainnya apabila tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan menjauh dari spiritualitas dan karisma serikat.

c.       Kapitel umum bertugas memilih pemimpin umum dan anggota dewannya.

92.  Kapitel umum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam serikat, mewakili serikat secara keseluruhan dan dipimpin oleh Pemimpin Umum.

93.  Peserta kapitel umum dan kapitel provinsi adalah anggota-anggota SCK yang telah berkaul kekal dan dipilih oleh komunitas.

94.  Bila ada kebutuhan yang mendesak maka Pemimpin Umum dapat menyelenggarakan kapitel luar biasa.

95.  Hendaknya diadakan kapitel luar biasa jika jabatan Pemimpin Umum kosong untuk memilih pemimpin yang baru.  Namun selama belum ada pemilihan pemimpin yang baru, maka dewan dari Pemimpin Umum harus menjalankan tugas harian Pemimpin Umum dan mempersiapkan kapitel luar biasa itu.

96.  Undangan untuk kapitel provinsi dan kapitel umum dibuat enam bulan sebelum kapitel dilaksanakan.

97.  Jumlah utusan yang datang ke kapitel provinsi ditetapkan Pemimpin Provinsi. Sedangkan jumlah utusan provinsi ke kapitel umum ditetapkan oleh para Pemimpin Provinsi dan Uskup.

98.  Uskup mempunyai hak aktif untuk kapitel provinsi dan kapitel umum.

99.        Keputusan diambil dari dua pertiga anggota yang hadir.

100.    Bila provinsi yang anggota kaul kekalnya kurang dari lima puluh orang, maka semua anggota yang berkaul kekal itu wajib mengikuti kapitel.

101.    Bila Pemimpin Umum tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai alasan maka dewan bertugas mewakili Pemimpin Umum.

102.    Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan kapitel umum berlaku pula untuk kapitel provinsi dan akan diatur secara terperinci dalam statuta.

103.    Kapitel komunitas dan provinsi hanya mengikat wilayahnya masing-masing dan mulai berlaku sah setelah mendapatkan pengesahan dari pemimpin di atasnya.

 

C.    Dewan

 

104.    Pemimpin Umum dibantu oleh 4 (empat)  orang sebagai anggota dewan. Anggota dewan bertanggungjawab membantu Pemimpin Umum di bidang:

a.       Kerohanian dan spiritualitas serikat

b.      Formasi dalam serikat

c.       Misi dan hubungan sosial dalam serikat

d.      Pengelolaan harta benda dalam serikat,

105.    Pemimpin Umum dipilih oleh kapitel umum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih sekali lagi untuk jabatan berikutnya.

106.    Tugas anggota dewan:

a.       Memberikan nasehat dan dukungan kepada Pemimpin Umum.

b.      Bekerjasama dalam menyiapkan kebijakan-kebijakan.

c.       Terlibat membicarakan tentang keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Pemimpin Umum dan membantu dalam pelaksanaan keputusan.

107.    Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pemimpin Umum mengikat bagi seluruh anggota serikat.

108.    Anggota dewan dapat memberikan nasihat, usulan dan saran tentang keputusan yang hendak diambil oleh Pemimpin Umum namun anggota dewan harus tetap memberikan kebebasan kepada Pemimpin Umum untuk mengambil keputusan menurut apa yang dilihatnya baik setelah mempertimbangkannya di hadapan Allah dalam suasana doa.

 

D.    Visitasi

 

109.    Pemimpin Umum berkewajiban mengunjungi semua komunitas SCK dalam kurun waktu yang ditentukan, hal demikian berlaku juga bagi Pemimpin Provinsi dengan tujuan memberikan semangat membiara dan tugas perutusan kepada semua anggota.

110.    Pemimpin Umum dan Pemimpin Provinsi secara teratur mengadakan pembicaraan dengan Uskup setempat dimana komunitas SCK berkarya.

 

E.     Bendahara dan Sekretaris

 

111.    Pemimpin umum mengangkat seorang suster SCK yang telah  berkaul untuk mengelola harta benda serikat dan memberikan laporan pertanggung-jawabannya kepada Pemimpin Umum. Demikian pula hendaknya Pemimpin Provinsi dengan persetujuan Pemimpin Umum mengangkat seorang suster SCK yang telah berkaul kekal untuk mengelola harta benda serikat di provinsi  dan memberikan laporan pertanggung-jawabannya kepada Pemimpin Provinsi. (KHK 636 § 1, 2).

112.    Pemimpin Umum hendaknya mengangkat seorang sekretaris umum serikat yang bisa dipercayai dan mampu menjaga rahasia serikat  untuk  mengurus sekretariat umum dan arsip-arsip serikat. Demikian pula, Pemimpin Provinsi mengangkat seorang sekretaris provinsi yang bisa dipercayai dan mampu menjaga rahasia untuk  mengurus secretariat provinsi  dan arsip-arsip provinsi.

113.    Bendahara umum, sekretaris umum bertempat tinggal di rumah induk SCK. Demikian pula Bendahara provinsi, sekretaris provinsi bertempat tinggal di rumah provinsi.

 

F.     Komunitas

 

114.    Komunitas SCK adalah tempat suster-suster SCK hidup dan berkarya sesuai visi dan misi serikat.

115.    Pemimpin Provinsi dapat mendirikan komunitas baru bila ada izin dari Uskup setempat, atau adanya permintaan Uskup yang bersangkutan serta kemampuan serikat.

116.    Jumlah anggota sebuah komunitas minimal 3 (tiga) orang suster SCK.

117.    Dalam menjalankan perutusan serikat, anggota komunitas harus mempunyai sebuah program kehidupan dan karya yang akan dilaksanakan setelah mendapatkan pengesahan dari Pemimpin Provinsi.

118.    Setiap bulan komunitas wajib membuat rekoleksi bulanan dan menerima Sakramen Tobat.

119.    Sekali sebulan diadakan pertemuan komunitas yang membahas tentang hidup bersama serta karya komunitas serta laporan keuangan.

 

G.    Hak dan Kewajiban Anggota

 

120.    Setiap anggota SCK mempunyai hak :

a.       Perlu didengarkan sebelum mengambil sebuah keputusan yang penting.

b.      Pengembangan diri terutama kehidupan rohani serta bakat dan kemampuan lainnya untuk pelayanan sesuai dengan semangat SCK.

c.       Mendapatkan keperluan hidup sesuai dengan Konstitusi dan statuta.

d.      Mengunjungi keluarga setiap 2 (dua) tahun sekali selama 3 (tiga) minggu bagi anggota yang diluar pulau Jawa dan setahun sekali selama 1 (satu) minggu untuk mereka yang tinggal di Jawa.

121.    Setiap anggota SCK berkewajiban:

a.       Berpegang teguh pada Konstitusi, statuta dan tata tertib lainnya.

b.      Mentaati Pemimpin Umum, Pemimpin Provinsi dan Pemimpin Komunitas.

c.       Harus menandatangani surat perjanjian di atas kertas bermaterai yang disahkan oleh notaris  bahwa jika ia meninggalkan biara ia tidak akan meminta ganti rugi atas tugas yang dijalaninya selama di biara. Surat perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani sebelum mengucapkan kaul kekal.

d.      Hasil pekerjaan  dan hadiah yang diterima dari luar diserahkan kepada biara dan menjadi hak serikat.

 

PASAL 5

PENGELOLAAN HARTA BENDA

DALAM SERIKAT CAHAYA KASIH

 

“Peliharalah harta yang indah, yang telah dipercayakan-Nya kepada kita,  oleh Roh Kudus yang diam di dalam kita”

(2 Tim 1: 14)

 

122.    Penggunaan dan pengelolaan harta benda serikat adalah bagian dari penghayatan kemiskinan. Harta benda duniawi bagi suster SCK tidak dipandang sebagai   tumpuan hidup  tetapi  merupakan sarana mewartakan  kebaikan (Ibr 13: 16) dan mencapai keselamatan kekal ( 1 Tim 6: 19).

123.    Segala harta benda yang dimiliki karena pemberian orang ataupun karena dari hasil karya hendaknya dikelola dengan baik dalam semangat kemiskinan Injili untuk kehidupan bersama tugas perutusan serikat.

124.    Serikat sebagai badan hukum berkuasa untuk memperoleh, memiliki, mengelola, dan memindahkan hak atas barang-barang duniawi (KHK 115 §1). Kekayaan serikat menjadi milik serikat secara keseluruhan, terdaftar dan pengelolaanya atas nama serikat.

125.    Seorang anggota dewan umum ditunjuk untuk mengatur harta benda serikat yang dibantu oleh bendahara umum, hal ini juga berlaku bagi provinsi-provinsi yang pertangungjawabannya pada setiap pertemuan.

126.    Setiap provinsi berhak menentukan kebijaksanaan atas harta benda provinsi, diatur berdasarkan hukum Gereja dan hukum sipil. Statuta provinsi diharapkan membuat peraturan yang lebih terperinci akan hal ini.

127.    Serikat mengusahakan agar setiap anggota mendapatkan asuransi kesehatan dan jaminan masa depan yang baik di bidang keuangan yang diatur oleh provinsi.

128.    Setiap anggota tidak diperkenankan memiliki rekening pribadi jika tanpa persetujuan Pemimpin Provinsi dan jika bukan untuk keperluan serikat; pengambilan dan penyetornya harus diketahui oleh Pemimpin Provinsi.

129.    Model apapun pelayana dan apapun lembaganya  tetapi bila hal itu  bergantung pada serikat maka anggota SCK  wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemimpin serikat.

130.    Dalam menerima segala hal yang berhubungan dengan harta benda, menerima tanggung jawab mengelola harta benda orang lain perlu memperhatikan konsekuan-konsekuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi serta harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Umum atau Pemimpin Provinsi.

131.    Pemimpin Umum berhak menerima sumbangan dari setiap provinsi untuk pemeliharaan dan kelancaran proses kerja Pemimpin Umum serta dewannya.

132.    Pemimpin Provinsi beserta dewannya berkewajiban untuk mengawasi dan menjaga komunitas-komunitas dalam mengelola keuangan dan harta benda provinsi.

133.    Setiap tahun dewan umum maupun dewan provinsi beserta dengan ekonomnya menyusun anggaran belanja untuk masing-masing dengan persetujuan pemimpin dan dewannya.

134.    Dalam mengelola harta benda dan keuangan serikat, kita juga tidak menggantungkan diri pada kemampuan kita saja tetapi juga meminta bantuan ahli-ahli lainnya.

135.    Hendaknya sekurang-kurangnya setahun sekali, Pemimpin Umum menyelenggarakan pertemuan yang membahas tentang keuangan serikat dan menemukan solusi terhadap masalah-masalah keuangan pada tingkat provinsi-provinsi.

136.    Ekonom sebagai orang yang dipilih oleh serikat untuk mengelola keuangan serikat harus menyadari tugasnya bukan sebagai pemilik, tetapi sebagai hamba yang dipercayai untuk mengelola harta tuannya (Mat 25:14).

 

PASAL 6

BUSANA SERIKAT CAHAYA KASIH

 

Perhatikanlah bunga bakung di ladang yang tumbuh tanpa bekerja dan tanpa memintal, namun Aku berkata kepadamu: Salomo dalam segala kemegahannyapun tidak berpakaian seindah salah satu dari bunga itu” (Mat 6: 28-29)

 

137.    Busana suster SCK  adalah tanda cinta dan kesetiaan yang utuh kepada Allah. Oleh karena busana religius menunjukan kesederhanaan, ugahari, miskin, pantas, harus memenuhi persyaratan kesehatan, selaras dengan situasi dan kebutuhan pelayanan.

138.    Busana suster SCK terdiri dari  4  warna yaitu: busana warna putih, hitam, krem, dan merah maron.

a.       Warna Putih: busana warna putih dimaksudkan seperti yang Tuhan kehendaki, yaitu hati kita bersih dan suci.

b.      Warna Hitam: Bagi kita warna hitam bukan dimaksudkan seperti pada umumnya tanda  berduka melainkan adalah simbol keheningan,  ketenangan, sunyi, keteduhan  dan damai.

c.       Warna Krem: warna krem adalah warna tubuh, juga warna jubah yang banyak kita ketahui dikenakan Yesus. Sesuai spiritualitas  kita lebih pada hati Yesus  yang penuh belas kasih. Warna krem merupakan warna tubuh kita juga. Mengenakan busana krem, kita mengenakan Kristus yang hidup dan telah menjadi manusia dan mempersembahkan tubuh kita kepadaNya. Tubuh yang dipersembahkan atau dikurbankan.

d.      Warna Merah marun

Merah marun atau  merah darah adalah warna darah Yesus yang di tumpahkan atau dikorbankan. Seluruh hidup dikorbankan. Demikian pula kita mengurbakan seluruh hidup demi cinta kita kepada Yesus, Gereja dan sesama terutama mereka yang kecil, miskin dan menderita. Kita mau mengorbankan tubuh dan darah kita seperti Yesus yang maha kudus dan penuh belas kasih.  Maka bentuk pakaian kitapun sebenarnya lebih dominan warna krem dan di dada warna merah maron, dengan makna bahwa  darah kita yang tertutupi oleh kulit tubuh kita, tetapi  tetap menyatu dan tidak terpisahkan untuk dikorbankan kepada Tuhan dalam pelayanan kepada sesama.

139.    Selanjurnya, bentuk atau model dan penggunaan busana SCK diatur dalam Statuta SCK.

 

 

PASAL 7

PEMISAHAN DARI SERIKAT CAHAYA KASIH

 

“…tidak akan dapat memisahkan kita dari kasih Allah,

yang ada dalam Kristus Yesus, Tuhan kita” (Rm 9 39b)

 

140.    Karena panggilan itu bersifat misteri dalam relasi pribadi dengan Allah maka suster SCK yang berkaul sementara dapat meninggalkan serikat dengan bebas setelah selesai masa kaul sementaranya (KHK 688  §1)

141.    Suster SCK berkaul sementara yang oleh Pemimpin Umum diragukan dalam menghayati kaul-kaul kebiaraan  dapat dibatalkan permohonan pembaharuan kaulnya oleh Pemimpin Umum setelah mendengarkan anggota dewan (KHK 689  §1).

142.    Suster SCK yang berkaul sementara karena alasan yang berat minta untuk meninggalkan serikat maka Pemimpin Umum dengan pesetujuan dewan dapat mengizinkan, memberikan indult kepada seorang suster yang berkaul sementara keluar dari serikat (KHK 688 §2). Izin tersebut dengan sah membawa serta dispensasi dari kaul  dengan segala kewajiban yang timbul dari kaul (bdk KHK 692).

143.    Seorang Novis yang secara sah keluar dari serikat  pada akhir novisiat atau seorang suster SCK secara sah keluar  setelah masa kaul sementaranya habis, maka dapat diterima kembali oleh Pemimpin Provinsi dengan persetujuan dewan, dengan tanpa mengulang kembali masa novisiat, tapi ia harus menjalani masa percobaan dengan waktu yang ditentukan sebelum mengucapkan kaul sementara atau membaharui kaulnya kembali menurut Kitab Hukum Kanonik 655 dan 657 (lih. KHK 690 § 1).

144.    Dispensasi dari kaul sementara adalah wewenang Uskup (KHK 700).

145.    Suster SCK  yang telah keluar dari serikat tidak berhak untuk menuntut apa pun dari pelayanan yang telah mereka berikan selama masih dalam biara, namun hukum cinta kasih mengharuskan  untuk memperhatikan kesejahteraan rohani, moral, sosial dan ekonomis dari mereka yang keluar dari serikat (KHK 702).

146.    Setelah kaul kekal, seorang anggota dapat  keluar dari serikat:

a.       Untuk pindah ke  serikat atau tarekat, ordo lain (KHK 684, 685).

b.      Melalui eksklaustrasi, keluar untuk sementara (KHK 686, 687).

c.       Melalui indult sekularisasi (KHK 688 dan 691).

d.      Dalam segala kasus ia dikeluarkan dalam patokan hukum gerejawi  (KHK 694).

147.    Semua permintaan izin atau dispensasi diajukan kepada otoritas yang berwenang menurut norma yang dituntut oleh hukum umum.

 

 

PASAL 8

PENUTUP

 

Karena iman Abraham taat ketika ia dipanggil untuk berangkat ke negeri yang akan diterimanya menjadi milik pusakanya…” (Ibr 11:a)

 

Konstitusi ditulis berdasarkan sebuah refleksi yang berdasarkan pada pengalaman hidup bersama para suster SCK  Kitab Suci, Dokumen Gereja, Kitab Hukum kanonik dan semangat Hati Yesus yang berbelaskasih.  Maka berdasarkan kaul yang dihayati maka setiap suster SCK wajib melaksanakan Konstitusi  yang telah disahkan ini.  Hanya  Kapitel Umum dengan suara mayoritas dua pertiga dari peserta Kapitel berwenang menafsirkan, melengkapi, mengubah atau meniadakan Konstitusi ini seluruhnya atau sebagian  sesuai dengan tuntutan zaman, supaya pembaharuan sejati tetap dipelihara. Namun dalam segalanya ini tetap diperlukan pengesahan dari Uskup diosesan dari Rumah Induk (KHK 595 §1).

Di luar Kapitel, Pemimpin Umum dengan persetujuan Dewan Penasehatnya berwenang memecahkan keragu-raguan dan mengisi kekosongan yang terdapat dalam hukum kita yang khas ini. Keputusan yang memecahkan keraguan hukum itu berlaku sampai pada Kapitel yang berikut. Dispensasi untuk sementara bagi seluruh Serikat dan diberikan oleh Uskup diosesan dari Rumah Induk danuntuk  komunitas-komunitas setempat dapat diberikan oleh Pemimpin Umum.

Mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatasi tatalaksana Konstitusi ini, wewenang memberikan dispensasi untuk seluruh Serikat ada pada Pemimpin Umum, tetapi hanya atas permintaan saudara yang berangkutan, dan dengan persetujuan dewannya. Untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan Peraturan hidup ini dengan keadaan komunitas dan daerah, Kapitel Umum atau Dewan Pimpinan Umum dapat menyusun statuta khusus yang harus disahkan oleh Uskup diosesan dari Rumah Induk.

Serikat kita ini diatur oleh Hukum Gereja dan Konstitusi ini. Hanya Konstitusi ini saja yang mempunyai kuasa hukum dalam seluruh Serikat. Oleh karena tidak mungkin membuat peraturan dan undang-undang untuk segala hal dalam keadaan khusus, hendaknya kita dalam segala tindakan mengingat Injil suci, Konstitusi  yang kita janjikan kepada Allah, kebiasaan sejati dari Serikat dan teladan orang-orang suci. Para pemimpin harus mendahului saudara-saudara dalam hidup persaudaraan kita dan dalam mentaati Konstitusi ini, serta berani mengajak mereka melaksanakannya karena cinta.

Comments